Asik Naik Gaji! UMP Jakarta Naik 3.6 Persen

Sobat Vero sudah tahu belum kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5,06 juta (Rp5.067.381). Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 [Rp5,06 juta]. Persentasenya naik 3,38%,kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11).

Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.

Sidang digelar melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Namun, saat itu sidang berakhir buntu karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda. Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3. Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP DKI naik menjadi Rp 5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000. Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069. Hasil sidang itu kemudian menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru. Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberi kebijakan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan itu berupa Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan untuk pekerja dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja maupun kriteria lainnya. Pemegang KPJ bisa mendapat manfaat bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.

Gimana Sobat Vero, kalau kantormu akan ada kenaikan gaji gak nih usai keputusan UMP ini disahkan?

Exit mobile version