Sobat Vero sudah tahu kasus Paspampres dan dua anggota TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas? Kabarnya, ketiga pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka loh. Kok bisa ya aparat keamanan sampai seperti itu?
Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan ia akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Gara-gara Uang Tebusan
Ternyata RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam pun tewas setelah disiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad.
Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp50 juta. Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.