Putra penyanyi dangdut Lilis Karlina, yang berinisial RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba. RD yang masih berstatus siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di kediamannya di daerah Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
“Tersangka mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” kata AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta dikutip dari YouTube Kompas Tv
“Di mana tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar, secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online, maupun langsung kepada pembeli,” lanjutnya
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menyita barang bukti dari RD yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Dikutip dari YouTube Tribun Sumsel dan Artikel Kompas Tv, semua obat-obatan itu dibeli RD secara online. Lilis sendiri terlihat sempat mengunjungi kantor polisi pada Senin (13/3/2023), namun tak sepatah kata pun keluar terkait penangkapan putranya. Penyanyi yang dikenal lewat lagu “Goyang Karawang” itu terlihat menutup wajahnya dengan cadar.