Ustad Adi Hidayat atau yang sering dikenal dengan UAH dalam sebuah video di channel Youtubenya menjelaskan himbauan kepada umat Islam untuk menghindari pinjaman online (pinjol) yang kian hari makin meresahkan. Dalam video tersebut UAH menggugah kesadaran tentang bahaya riba yang kini semakin mudah diakses melalui platform pinjol.
“Saya menyarankan kepada teman-teman umat Islam di mana pun berada hindari bentuk riba seperti ini, hati-hati dan ini tidak akan pernah membahagiakan, tidak akan pernah menyukseskan tapi mengarahkan kepada sifat-sifat penyesalan yang mendalam baik di dunia ataupun di akhirat dan jangan sampai nanti meninggalkan beban kepada keluarga dan keturunan-keturunan” Ucap UAH menjelaskan bahaya Riba.
Ustad Adi Hidayat tidak hanya menyoroti sisi negatif dari pinjol tetapi juga memberikan pandangan luas tentang pentingnya mengikuti pedoman Alquran dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola keuangan.
Mengutip surah Al-Baqarah ayat 275 hingga 279, UAH menjelaskan bahwa riba memiliki konsekuensi yang merusak, tidak hanya bagi pribadi tapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
UAH juga menyoroti dampak psikologis riba yang digambarkan dalam Alquran serupa dengan orang yang kerasukan setan, sebuah kiasan yang menggambarkan kerusakan mendalam yang dibawa oleh riba.
“Anda sedang masuk ke wilayah gelap,” UAH mengingatkan, mengenai konsekuensi spiritual dan sosial terjerumus dalam riba.
Solusi yang ditawarkan Ustad Adi Hidayat tidak hanya berupa seruan untuk menghindari pinjol tetapi juga menyediakan alternatif konstruktif.
“Kita sudah ketahui di lingkup kita itu ada masjid dalam masjid ada skema di situ untuk Zis (Zakat, Infak, Sedekah) ke atasnya turunannya ada baznas yang dikoordinasikan satu dengan yang lainnya. Bukankah di situ ada delapan golongan untuk berhak menerima zakat. Jangan malu delapan golongan tuh lihat apakah kita bagian yang termasuk di dalamnya.” kata UAH, mengajak umat untuk berpartisipasi dalam sistem keuangan syariah yang sudah terstruktur dan memiliki dasar yang kokoh dalam ajaran Islam.
“Kemudian di luar skema zakat ada infak ada sedekah maka mulailah dikemas dikoordinasikan masjid fungsikan Jangan cuma tempat salat datang orang kemudian pulang mitigasikan wilayah sekitarannya bikin database” tambah penjelasan UAH.
UAH juga mengingatkan bahwa larangan terhadap riba adalah ajaran yang bersifat universal, bukan hanya dalam Islam, tetapi juga dalam agama-agama lain, seperti yang tercatat dalam kitab suci agama Yahudi.
“Kalau kita mau jujur sesungguhnya riba itu masalah sosial dari aspek yang sudah lama ya umat yang sudah lama sampai dengan generasi-generasi kini dan mendatang yang harus dihindari. Waspadalah!” Ucap UAH yang dengan tegas mengingatkan.