Mokel, istilah gaul yang populer di bulan Ramadhan, merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa sebelum waktunya. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa dan sering dipakai di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Secara hukum Islam, mokel termasuk dalam kategori membatalkan puasa dengan sengaja. Dalam fikih, terdapat beberapa konsekuensi bagi orang yang mokel. Jika Sobat Vero kenal dengan orang yang sering mokel atau justru kalian pelaku mokel, harus baca ulasan ini agar tak lagi melakukan mokel!
Wajib Qadha
Orang yang mokel diwajibkan mengganti puasa di hari lain (qadha) di luar bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184:
“….Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Denda Kafarat
Selain qadha, terdapat denda kafarat bagi orang yang mokel tanpa udzur syar’i. Denda kafarat terbagi menjadi dua:
- Memerdekakan budak: Bagi yang memiliki budak, diwajibkan memerdekakan satu budak.
- Memberi makan fakir miskin: Bagi yang tidak memiliki budak, diwajibkan memberi makan 60 orang fakir miskin dengan makanan seukuran satu mud (6 ons) untuk setiap orang.
- Berpuasa tiga bulan berturut-turut
Dosa
Mokel termasuk perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Besarnya dosa tergantung pada niat dan alasan di balik mokel.
Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i, berbunyi:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (HR An-Nasa’i).
Sanksi Sosial
Pada beberapa daerah, mokel dapat menimbulkan sanksi sosial, seperti dikucilkan atau mendapat teguran dari masyarakat.
Maka penting untuk diingat bahwa mokel tidak dianjurkan dalam Islam. Jika ada udzur syar’i yang menghalangi seseorang untuk berpuasa, seperti sakit, haid, atau bepergian jauh, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari ya Sobat Vero.
Namun, jika seseorang mokel tanpa udzur syar’i, maka ia diwajibkan untuk mengganti puasa, membayar denda kafarat, dan bertaubat kepada Allah SWT. Semoga bermanfaat!