Semua Vonis Turun, Ini Hukuman Terbaru Sambo dkk Pembunuh Brigadir Yosua

Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (8/8) ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi melalui pesan singkat. 

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma’ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atai inkrah. Kini, dia tengah menjalani hukumannya.

Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi

sumber : https://news.detik.com/berita/d-6865689/semua-vonis-turun-ini-hukuman-terbaru-sambo-dkk-pembunuh-brigadir-yosua

 

Exit mobile version