Sakit Hati Kerap Dibully, Siswa SMP Bakar Sekolahnya Di Temanggung.


Pada hari Selasa, 27 Juni 2023, seorang siswa berinisial R yang nekat membakar ruang kelas sekolahnya sendiri di SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Motif itu dilakukan karena R merasa sakit hati lantaran kerap dibully.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan bahwa R resmi ditangkap karena dasar dari sejumlah barang bukti hang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa tersangka merasa sakit hati karena sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut tersangka kurang memerhatikannya.

“Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” ujar AKBP Agus Puryadi.

Tersangka yang telah mengikuti PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, tidak terpilih menjadi ketua PMR. Lantarn kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan menurut teman-temannya belum sesuai untuk memimpin organisasi tersebut.

“Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut,” lanjut AKBP Agus Puryadi.

Awalnya tersangka R menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang telah dicampur bahan tertentu sehingga memicu timbulnya api yang besar. Upaya tersangka R ini berhasil hingga sejumlah ruangan SMPN 2 Pringsurat terbakar.

Agus Puryadi pun menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan uji coba di belakang rumahnya dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas yang digabungkan menjadi satu. Iji coba pertama pun berhasil.

Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya, karena ruang ini tidak tertutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus. Semua hasil karya tersebut pun habis terbakar.

Api merambat dari ruang prakarya hingga ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus hingga hampir roboh. Tersangka lanjut berjalan menuju green house namun tidak juga terbakar habis. Tersangka pun membakar spanduk kelulusan.

AKBP Agus Puryadi menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Sumber: https://www.liputan6.com/amp/5331965/siswa-smp-yang-bakar-sekolah-di-temanggung-jadi-tersangka-motifnya-sakit-hati-kerap-dibully