Kotak melayangkan somasi balik kepada mantan personelnya, Posan Tobing. Somasi ini dilayangkan sebagai jawaban dari somasi terbuka yang lebih dulu diajukan Posan kepada mantan bandnya itu.
Posan bersama Pare, vokalis Kotak sebelum Tantri, mensomasi Tantri, Chua dan Cella. Mereka keberatan lagu-lagu di eranya masih dibawakan oleh Kotak.
Sebagai tanggapan somasi tersebut, kuasa hukum Kotak Sheila A. Salomo menegaskan bahwa lagu-lagu yang dibuat bersama personel lain tidak bisa diklaim sebagai milik Posan.
“Berdasarkan hal itu, kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya,” kata Sheila A. Salomo
Sheila juga menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan hak cipta, Kotak masih membayar royalti kepada Posan jika membawakan lagu-lagu yang mereka buat bersama.
Lagi pula, Kotak juga tidak pernah dan tidak ingin membawakan lagu-lagu yang sepenuhnya diciptakan oleh Posan dan Pare, sebagaimana dijelaskan oleh Sheila.
“Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti. Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyiin lagu-lagu itu,” ujarnya.
Siapa Posan Tobing eks member Kotak?
Sebelum hanya digawangi oleh Tantri, Chua, dan Cello, Posan Tobing merupakan drummer di band Kotak, dengan vokalis Julia Angelia atau yang lebih dikenal dengan Pare. Namun pada 2011, keduanya resmi keluar.
Belakangan, Posan mempermasalahkan soal hak cipta, seakan band itu miliknya pribadi. Padahal menurut kuasa hukum, Kotak adalah band yang dibentuk lewat ajang pencarian bakat.
Lewat ajang The Dream Band tahun 2004, Kotak terbentuk. Dan hingga saat ini, nama Kotak masih dipakai.
Karena hal itu, Posan dan Pare menuntut royalti terkait hak cipta kepada mantan bandnya atas lagu-lagu yang selama ini sudah dinyanyikan Kotak.