Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda atas kasus ini.
“Menyikapi pemberitaan tentang penetapan Bapak Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di Polda, pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (23/11).
Alex mengatakan KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden. Ketiga, Alex mengatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial, solid dan tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugasnya. Dia mengatakan kasus Firli tidak akan mengganggu penanganan perkara di komisi antirasuah, tetap melakukan pencegahan korupsi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi.”Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai status tersangka yang ditetapkan pada Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) begitu memalukan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu diketahui Firli adalah Ketua KPK yang diseleksi pula oleh Komisi III melalui fit and proper test.
“Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum,” kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11). Pria yang akrab disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia, berdasarkan Konstitusi, adalah negara hukum.
Sobat Vero Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi tak bicara banyak tentang hal itu. Dia hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis, (23/11). Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.