Pemprov DKI Jakarta Akan Kenakan Pajak Pada Ojol dan Olshop!

Pemprov DKI Jakarta menganalisis masih banyaknya potensi pajak daerah yang belum optimal dan diawasi. Joko Agus Setyono selaku Sekretaris DKI Jakarta mengusulkan agar perusahaan angkutan online dan toko online dikenakan pajak layanan. Joko merasa sektor tersebut menjadi potensi besar untuk mendapatkan pendapatan daerah (PAD) dengan cara melibatkan pemerintahan pusat.

Tidak hanya itu, Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut ikut menanggapi perihal ini. Ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengubah kebijakan untuk meningkatkan PAD pada tahun 2024. Pengubahan kebijakan tersebut di antaranya mendata ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mengkaji ulang pembebasan PBB-P2 untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.

Habib Muhammad Salim Alatas, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, memandang saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI. Padahal baginya, objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Selain itu, ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yakni Rp 1,5 triliun di tahun 2024 mendatang. 

 

Wah gimana nih Sobat Vero, akan nambah lagi daftar pajak yang perlu dibayarkan, apakah akan efektif atau justru semakin mencekik rakyat ya?