Masih dalam masa tenang Pemilu 2024, Masyarakat dihebohkan dengan film Dirty Vote. Film yang ditayangkan pertama kali di Youtube pada 11 Februari lalu. Film berdurasi 117 menit ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara yang mengungkap apa yang mereka sebut sebagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden tahun 2024.
Tim kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, setelah film itu resmi dirilis, menuding bahwa para pembuat film Dirty Vote telah melakukan fitnah. Pro dan kontra hingga kini masih terus mengiringi film yang telah ditonton lebih dari 6,7 juta kali tersebut. Perbincangan terkait materi film itu belum surut di media sosial.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berkata bahwa film Dirty Vote tidak termasuk produk jurnalistik. Namun, kata dia, bukan berarti film itu berisi fiksi atau berita bohong. Alasannya, materi yang disajikan tiga pakar, yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari, merupakan fakta pengadilan, rekam peristiwa dalam rangkaian Pilpres, dan analisis akademis.
Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, menjelaskan, film dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara,” kata Natsir kepada wartawan, Selasa, (13/2). Menurutnya, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.
“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tuturnya.
Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang menteri saat ini menjadi salah satu kontestan Pilpres 2024.
“Ketiga narsum pada 23 Mei 2023 diangkat Prof Mahfud MD sebagai anggota tim percepatan reformasi hukum,” ucapnya dan pada 22 Agustus 2023 Prof Mahfud MD mengumumkan tugas tim sudah selesai. Ini semua membuktikan adanya indikasi afiliasi antara pembuat film tersebut dengan Mahfud MD, baik langsung atau melalui orang dekatnya.
“Karena, tidak mungkin Menko ujug-ujug mengangkat seseorang yang dia tidak kenal atau tidak direkomendasikan orang dekat-nya. Seseorang juga tidak mungkin menerima penugasan sebagai anggota tim jika tidak ada afiliasi,” tutur Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo – Gibran Dradjad Wibowo.