Pelaku Pengancam Anies Ditangkap Di Kaltim

Sobat Vero sudah tahu soal kasus baru-baru ini yang cukup menyita perhatian? Salah satu Capres (Calon Presiden) mendapat ancaman penembakan, dan AN (22), terduga pengancaman penembakan terhadap Capres nomor 1, Anies Baswedan itu pun menyerahkan diri ke polisi. AN sempat menghapus akun media sosial (medsos) yang dipakai untuk melontarkan ancaman.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan polisi tetap dapat mengidentifikasi dugaan pengancaman yang dibuat AN meski akun medsos Instagram @rifanariansyah telah dihapus.

Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Yusuf, 

Pelaku menyerahkan diri pada 13 Januari kemarin. Yusuf mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya. Saat itu, polisi menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut.

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan pelaku telah menghapus akun tersebut. Namun, jejak digital pelaku masih ada. Terkait hal ini, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya. Perlu diketahui, kasus ini merupakan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Yusuf pun meminta masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” katanya.

Polisi meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” katanya. Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Exit mobile version