PB IDI Minta Pengobatan Ida Dayak Diuji Dan Diawasi

Fenomena pengobatan alternatif Ida dayak jadi buah bibir. Pasalnya, ribuan orang rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak. 

Terlebih pengobatan Ida Dayak ini diberi embel-embel gratis dan jaminan “ampuh”. 

Namun, kami garisbawahi fenomena ramai-ramai berobat ke Ida Dayak ini justru cenderung jadi potret miris dunia kesehatan Indonesia. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

Nadia melanjutkan regulasi terkait Hatra telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. 

Menanggapi fenomena pengobatan Ida Dayak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap adanya pengawasan dan evaluasi dari pengobatan alternatif ini.  

Pengobatan alternatif harus diuji dan dibuktikan terlebih dulu, supaya tidak mengorbankan pasien.