Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8). “Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.
Panji disangkakan melakukan tiga delik yaitu penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP, lalu ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).
Mengingat ancaman hukumannya lima tahun ke atas, maka berdasar hukum jika Panji ditahan. M Rizal mengatakan, banyak sikap Panji yang mengundang kontroversial. Ritual terakhir dari tantangan dan keangkuhan Panji ditunjukkan dengan mengadakan peringatan 1 Muharram 1445 H di Ponpes Al-Zaytun.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi. Dari hasil laporan tim investigasi itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan “terjadi tindak pidana” yang diduga dilakukan Panji Gumilang. “Itu akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah administrasi untuk mengkaji izin Pesantren Al Zaytun, dan melakukan mitigasi keamanan dan ketertiban yang diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemprov Jawa Barat. Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9. Hal ini diutarakan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam cuitannya. “Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan,” tulisnya.
sumber : https://news.republika.co.id/berita/ryqs78484/penetapan-tersangka-panji-gumilang-jadi-kabar-baik-bagi-umat-islam