Nasib pilu menimpa seorang perempuan renta bernama Ruchmiyati atau Mbah Rukmi warga Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Rumahnya dijual anak tiri yang pernah diusir ayahnya karena nakal. Perilaku anak tiri berinisial P itu membuat geram tetangganya. Sebab, selama ini P tidak pernah merawat Mbah Rukmi. Namun sepeninggalnya suami Mbah Rukmi yang merupakan ayah P, diam-diam anak tiri itu menjual rumah Mbak Rukmi. Akibatnya Mbah Rukmi terpaksa harus tinggal di teras.
Belakangan diketahui, terjadi proses jual beli dari P dengan seorang warga desa setempat seharga Rp 150 juta. Warga pun mempertanyakan proses peralihan akta peralihan hak milik Mbah Rukmi yang tiba-tiba beralih ke orang lain. Warga sekitar pernah beramai-ramai mempertanyakan proses ini ke kantor desa.