Seperti yang telah diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lakukan ‘utak-atik’ pada perguruan tinggi. Aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa, (29/8), Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menjelaskan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan di perguruan tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ujar Nadiem.
Memang selama ini setiap mahasiswa S1 harus membuat skripsi agar lulus dan jadi sarjana, demikian pula bagi mahasiswa S2 (magister) wajib membuat tesis dan mahasiswa S3 (doktor) wajib membuat disertasi.
Namun saat ini, Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” tutur Nadiem.
Mantan CEO GO-JEK tersebut menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” tambahnya.
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
– Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Gimana nih menurut kalian Sobat Vero soal kebijakan barunya Menteri Pendidikan kita ini?