Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan bahwa memilih untuk tidak memilih atau golongan putih (golput) di Pemilu 2024 itu hukumnya haram.
Cholil mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib. Hal tersebut disampaikan Cholil dalam unggahan di akun X pribadinya, Sabtu (16/12/2023).
“Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan,” tulis Cholil.
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009. Walaupun sudah lama putusan Ijtimak dikeluarkan namun hal ini masih berlaku hingga sekarang.
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin. Bila tidak, maka mafsadat atau kerusakan akan terjadi lebih besar.
Ia kemudian juga menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).
Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.