Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka untuk kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dua dari mereka di antaranya merupakan aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Serta empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial P, D, E dan B. Keempatnya adalah pihak swasta. Mereka bertindak sebagai pemasok perangkat elektronik ilegal.
Total IMEI yang telah mereka unggah ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara berkisar di angka Rp 353 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Modus operandi pelaku dengan tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).