Mengenal Masa Iddah, Tujuan, Jenis, Hukum dan Larangannya

Sobat Vero tahu soal masa Iddah bagi perempuan? Masa iddah adalah periode menunggu yang diwajibkan bagi seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Namun ada perbedaan sedikit bagi wanita yang menjalani masa iddah karena cerai dank arena ditinggal meninggal.

Agar Sobat Vero semakin paham dengan segala hal tentang masa iddah, bisa simak di bawah ini, kami sudah rangkum untuk kalian.

Tujuan masa Iddah

Memastikan keturunan: Masa iddah membantu menentukan apakah seorang wanita hamil atau tidak saat pernikahannya berakhir, sehingga dapat memastikan keturunan yang jelas.

Menghindari kebingungan keturunan: Jika seorang wanita hamil, masa iddah akan memastikan bahwa anak yang dilahirkan setelah perceraian atau kematian suami memiliki status keturunan yang jelas.

Menjaga kesucian dan integritas: Masa iddah juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi wanita untuk berduka dan merenung setelah perceraian atau kematian suami, serta melindungi integritas sosial dan moralnya.

Biasanya, masa iddah memiliki durasi tertentu yang ditentukan oleh hukum agama atau hukum negara tertentu. Selama masa iddah, seorang wanita biasanya dilarang menikah lagi. Namun, setelah masa iddah berakhir, dia memiliki kebebasan untuk menikah kembali jika dia menginginkannya.

Hukum masa Iddah

Hukum masa iddah ialah wajib bagi setiap perempuan yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak atau ditinggal wafat. Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228.

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Jenis-jenis masa Iddah sesuai kondisi

Iddah karena perceraian

Untuk jenis masa iddah karena perceraian, ini dibagi jadi dua kategori. Kategori pertama untuk perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Maka hukumnya, dia tidak wajib menjalani masa iddah.

QS Al-Ahzab: 49

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta’taddụnahā, fa matti’ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Sementara kategori kedua untuk perempuan yang sudah diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila perempuan itu sedang masa kehamilan, masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungan.

QS At-Thalaq ayat 4:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

Iddah karena kematian

Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya juga terbagi jadi dua kategori juga. Pertama, perempuan yang tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya empat bulan 10 hari.

QS Al-Baqarah ayat 234:

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. …”

Sedangkan yang kedua, perempuan ditinggal wafat dalam keadaan hamil. Maka masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungan.

QS At-Thalaq ayat 4:

“…sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

Apa saja sih larangan dalam masa iddah?

Karena masa iddah ini bisa dikatakan sebagai waktu jeda bagi seorang perempuan yang ditinggalkan suaminya karena perceraian mau pun karena wafat, maka ada beberapa pantangan yang perlu diperhatikan.

Perempuan dalam masa iddah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.

Perempuan dalam masa iddah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat, seperti terjadi bencana atau ada sanak saudara yang meninggal maupun sakit dan mengharuskan ia merawatnya.

Perempuan dalam masa iddah disarankan untuk melakukan ihdad, yaitu tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok dan celak mata, sebagai tanda dirinya masih berkabung.

Exit mobile version