Ma’ruf Amin Buka Opsi Pengungsi Rohingya Ditampung Di Pulau Galang

Sudah tahukah Sobat Vero, Wakil Presiden Ma’ruf Amin membuka peluang menjadikan Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Riau sebagai lokasi penempatan pengungsi Rohingya. Ia berkata Pulau Galang di Batam sempat digunakan untuk menampung pengungsi asal Vietnam beberapa puluh tahun silam.

“ Penempatannya di mana? Dulu pernah kita menjadikan Pulau Galang untuk pengungsi Vietnam. Nanti kita akan bicarakan lagi apa akan seperti itu. Saya kira pemerintah harus mengambil langkah-langkah [solutif],” kata Ma’ruf di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI.

Ma’ruf mengingatkan masalah pengungsi Rohingya sebagai masalah kemanusiaan yang mesti diatasi bersama. “Mereka [pengungsi Rohingya], bagaimanapun ini kemanusiaan. Karena kemanusiaan, harus kita tanggulangi,” kata dia.

Ia mengungkapkan pengungsi Rohingya tidak mungkin ditolak. Namun sebelum ditampung, tambahnya, pemerintah Indonesia tentu perlu menyiapkan berbagai antisipasi. Baginya, ini penting agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari bagi Indonesia, baik dari sisi negara ataupun masyarakat.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku siap jika memang opsi itu menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Pemerintah kabupaten kota adalah penyelenggara negara di lini terbawah, artinya kalau negara sudah memiliki kebijakan terkait pengungsi Rohingya diberikan dukungan dan negara memutuskan Batam (sebagai tempat penampungan) dan disambut gagasan pak wakil presiden tentunya kami pemerintah daerah siap melaksanakan itu,” kata Amsakar.

Amsakar menyebut pihaknya siap menjadi tempat penampungan pengungsi Rohingya karena Batam punya pengalaman penanganan pengungsi Vietnam. Selain itu Batam juga punya pengalaman penanganan COVID-19 dengan dibangunnya Rumah Sakit Khusus infeksi (RSKI) di Pulau Galang.

Sobat Vero Rohingya adalah kelompok etnis minoritas muslim yang sudah menetap sejak berabad-abad di Myanmar, yang mana negara pemeluk agama Buddha. Meskipun telah lama tinggal di sana, etnis ini tidak diakui oleh pemerintah Myanmar secara resmi sejak tahun 1982. Kala itu, pemerintah Myanmar menerbitkan Undang-Undang Kewarganegaraan dan Rohingya tidak masuk ke dalamnya.