Memiliki rumah sendiri pasti impian semua orang ya Sobat Vero, apalagi jika sudah berumah tangga, rumah menjadi sebuah kebutuhan untuk jadi tempat tinggal dan berteduh.
Nah, saat ini banyak sekali tawaran kredit rumah atau biasa disebut KPR. Lalu apakah membeli rumah dengan cara kredit termasuk riba?
Dalam salah satu ceramahnya, Ustad Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan tentang hukum Islam mengenai kredit rumah.
Salah satu Jamaah bertanya tersebut bercerita sudah terlanjur melakukan kredit rumah melalui bank konvensional dan saat itu belum mengetahui transaksi riba, sekarang cicilannya masih 6 tahun lagi.
“Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?” tanya seseorang kepada Ustad adi Hidayat.
Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu bijak, tidak secara langsung memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa. Dalam Islam perlu adanya pertimbangan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi, mana yang lebih kuat.
“Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana,” ujar Ustad Adi Hidayat.
Hifdzul mal adalah menjaga harta, sedangkan hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustad Adi Hidayat memberikan contoh perihal perbuatan mencuri yang haram. Namun jika seseorang mencuri karena keadaan kelaparan, dan kemudian ia memutuskan mengambil makanan yang bukan haknya untuk menjaga nyawa misalnya.
Ada perhitungan detailnya apakah hal tersebut termasuk haram atau bukan. Namun tidak lantas mencuri menjadi perbuatan yang diperbolehkan.
“Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu,” kata Ustad Adi Hidayat.
Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa KPR melalui bank konvensional memang riba hukumnya. Namun jika sudah terlanjur menjalaninya, harus dipikirkan secara matang-matang untuk bisa berhenti.
Tidak bisa dilakukan secara langsung yang nantinya malah berdampak merugikan, contohnya jika belum ada tempat tinggal penggantinya. Islam adalah agama yang bijak, jadi tidak menganjurkan menempuh jalan yang singkat yang nantinya akan merugikan.
“Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci,” ujar Ustad Adi Hidayat.
Ustad Adi Hidayat memberi saran untuk menggunakan cicilan rumah menggunakan bank syariah. Jika sudah terlanjur menggunakan bank konvensional bisa dialihkan ke bank syariah.
Namun jika tidak memungkinkan maka tidak apa-apa melanjutkan cicilan dengan banyak beristighfar dan mohon solusi kepada Allah.
“Timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus, kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus jadi kewajibannya ini, sambil banyak beristighfar kepada Allah SWT,” saran Ustad Adi Hidayat.
“Mohon solusi kepada Allah ya sambil proses berjalan sehingga diberi naungan pijakan yang kuat untuk segera meninggalkan itu.” tambahnya.
Sobat Vero saat ini sedang cicil rumah juga gak? Semoga segera lunas dan tuntas dari jeratan riba ya!