KPU Akan Memberikan Santunan KPPS Yang Meninggal

Pesta demokrasi tahun ini ternyata menyisakan duka bagi para petugas yang mengawal proses Pemilihan Umum 2024 loh Sobat Vero. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia sepanjang periode 10-17 Februari 2024. Data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun. Selain meninggal dunia, KPU juga mencatat ada sebanyak 3.909 yang sakit usai mengawal penghitungan suara.

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan adhoc. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS. Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Melalui laman resminya, KPU sudah mengumumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS. Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000,00. Semenatra untuk ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000,00.

Pemerintah telah menyiapkan dana santunan untuk anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia selama masa jabatan. Untuk hal ini, pemerintah telah menyiapkan dana santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan untuk petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut adalah rincian untuk dana santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia:

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang

 

– Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

 

Exit mobile version