Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan para tersangka yang diduga korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan sudah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan nanti.
KPK masih akan melengkapi dokumen-dokumen, kecukupan alat bukti, dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk kebutuhan lima juta set APD pada periode 2020-2022.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka. Lalu KPK mengajukan pencekalan terhadap lima orang agar tidak pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ali berharap kelima orang dapat kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Lima orang yang dicegah tidak pergi ke luar negeri dilakukan selama enam bulan lamanya.
Kasus ini menjadi perhatian utama bagi KPK. Sebab, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.