Kok Tega? Hukum Buang Kucing dan Cara Membuangnya Dengan Benar

Kucing adalah salah satu hewan yang paling menggemaskan dan paling banyak dipelihara setelah anjing. Bahkan Rasul pun memiliki kucing peliharaan kesayangannya.

Muezza adalah kucing peliharaan Nabi Muhammad SAW (Rasulullah), kucing itu telah dirawat semasa perang uhud.

Rasulullah SAW pun menyampaikan kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh atau menyiksa kucing. dan harus merawat mereka sebaik mungkin.

Tapi masih ada saja orang-orang yang tak bertanggung jawab menelantarkan bahkan menyiksa salah satu makhluk Tuhan ini.

Sobat Vero tahu gak ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang azab bagi orang yang sengaja membuang kucing begitu saja.

“Ada wanita yang disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, lalu wanita itupun masuk neraka. Dia (Ibn Umar) berkata: Beliau bersabda: Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah, “ (HR Bukhari).

Boleh dibuang asal…..

Tapi ada pengecualian bagi mereka yang merasa kucing justru menimbulkan banyak mudharat, maka diperbolehkan untuk membuangnya, tapi membuangnya pun tidak sembarangan.

Jalaluddin al-Mahalli dalam tafsirnya menyampaikan:

يدفع ذلك الحيوان بالأخف فالأخف وجوبا وإن أدى إلى قتله

Artinya: “Hewan itu (kucing) wajib dicegah sedikit demi sedikit, meskipun hal itu akan menyebabkan terbunuh, seperti hewan yang mengganggu.”

Dalam kitab berjudul Fathul Al-‘Aziz pun dijelaskan, menurut beberapa ulama, kucing yang mengganggu berarti sama seperti anjing galak dan hewan buas. Karenanya, ia boleh dibuang dan diusir.

Syekh Ibrahim al Baijuri turut menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al Baijuri seperti beirkut:

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.”

Cara membuang kucing yang benar

Tidak asal buang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuang kucing yang dianggap sudah terlalu menganggu itu noh Sobat Vero.

Mencari pengganti: Sebelum memutuskan membuangnya, kalian bisa usaha dulu untuk mencarikan ganti seseorang yang mampu dan mau memelihara kucing kalian.

Coba tempatkan di komunitas atau relawan: jika tidak ada orang yang bersedia merawat kucing menggantikan kalian, bisa coba kontak komunitas atau relawan yang memang pecinta kucing dan membuka penampungan untuk para kucing.

Jangan buang saat kecil atau sakit: Kucing yang masih kecil sangat rentan, jadi sebaiknya tunda dahulu sampai kucing tersebut benar-benar siap.

Jangan pula juga membuat kucing dalam keadaan sakit, lebih baik kalian rawat hingga sembuh terlebih dahulu.

Pilih lokasi yang nyaman: Jika dalam keadaan kucing tersebut bukan peliharaan kalian awalnya, bisa dengan mencarikan tempat yang nyaman, dekat dengan aliran air dan jauh dari jalan tol atau raya yang banyak pengendara.

Seperti itulah hukum membuang kucing Sobat Vero, jika kalian masih mampu merawat kucing-kucing tersebut sebaiknya jangan dibuang ya!