Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus pembunuhan seorang penjaga ternak kambing, Muhyani, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan penghentian perkara karena Muhyani terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri saat kambingnya hendak dicuri.
“Kami sesuai pasal 49 KUHP, tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa yang dilakukan Muhyani,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (17/12). Ia menegaskan kasus pembunuhan dihentikan penuntutannya dan berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Berdasarkan pasal 49 KUHP sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close. Dan kita tidak limpahkan ke pengadilan,” ucap Didik. Diketahui, kasus pembunuhan terhadap pencuri kambing yang dilakukan seorang peternak itu terjadi pada Februari 2023.
Pada saat itu Muhyani mencoba membela diri dan melindungi kambing yang akan dicuri oleh dua orang pelaku. Muhyani kemudian melawan kedua pencuri tersebut. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas usai ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur.
Setelah kejadian, barulah pada awal Desember 2023 Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara Muhyani kepada Kejaksaan Negeri Serang dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP yang hukumannya di atas lima tahun. Sebelum dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, pihak kejaksaan sempat menangguhkan penahanan terhadap Muhyani terlebih dahulu.
Mengenai penghentian perkara oleh pihak kejaksaan ini, Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Pembelaan terpaksa sebagaimana alasan kejaksaan dalam menghentikan perkara Muhyani diatur dalam Pasal 49 KUHP, yang pada intinya mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana.
Pada kasus Muhyani, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan si pencuri tewas terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kambingnya agar tidak dicuri. Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena si pencuri mengeluarkan golok terlebih dahulu dan siap menyerang Muhyani.
“Kalau tidak membela diri dan mempertahankan ternak kambing yang dijaga, nyawa Muhyani bisa melayang,” kata istri Muhyani beberapa waktu yang lalu.