Hukum Mencukur Alis Dalam Islam

Tentang mencukur alis dalam Islam, pendapat dan pandangan ulama berbeda-beda. Ada beberapa ulama yang membolehkan mencukur alis asalkan tidak ada tujuan untuk merubah ciptaan Allah atau mengikuti tren mode yang ekstrem. Mereka menganggap tindakan ini dibolehkan jika ada kebutuhan khusus, seperti ketika alis mengganggu penglihatan atau karena adanya masalah kesehatan.

Namun, ada juga pandangan yang melarang mencukur alis sepenuhnya atau mengubah bentuknya karena dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah dan meniru tindakan yang diharamkan. Pandangan ini lebih konservatif dan mengharapkan umat Islam untuk memelihara ciptaan Allah tanpa melakukan perubahan yang tidak perlu.

 

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan). 

 

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).

Sebagian besar ulama meyakini bahwa mencukur alis sepenuhnya atau merapikannya dengan mencabut rambut secara berlebihan adalah haram (dilarang) dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa perbuatan ini termasuk dalam perubahan ciptaan Allah dan menciptakan tampilan yang bukan asli. Hal ini dapat dianggap sebagai perbuatan yang berlebihan dalam merawat penampilan pribadi.

 

Allah SWT berfirman:

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S an-Nisa [4]: 119).

 

Hal penting untuk dicatat ya Sobat Vero bahwa dalam Islam, khususnya dalam masalah-masalah fiqih seperti ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama-ulama dari berbagai madzhab (sikap hukum) yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk Sobat Vero berkonsultasi dengan seorang ulama atau cendekiawan agama yang diakui jika memiliki pertanyaan khusus tentang hukum mencukur alis dalam konteks tertentu.

Exit mobile version