Difitnah Abaikan Betrand Peto, Rossa Singgung Potensi Rugi Miliaran 

rossa-betrand-peto

Fitnah terhadap musisi Rossa yang disebut mengabaikan Betrand Peto dalam konser yang dilangsungkan di Malaysia berbuntut panjang. Rossa mengungkap adanya potensi kerugian hingga mencapai miliaran rupiah akibat rumor tersebut. 

Potensi kerugian dialami Rossa adalah peluang pembatalan kontrak bagi pihak-pihak yang telah bekerja sama dengannya. Hal ini kemudian ditanggapi serius oleh pihak manajemen Rossa, dengan membawa kasus fitnah tersebut ke jalur hukum.

Pihak manajemen Rossa mengaku akan melaporkan pelaku penyebar fitnah kepada pihak yang berwajib.

“Kami telah secara resmi melaporkan atau melakukan pengaduan atas beredarnya video hoaks atau pemberitaan yang merugikan artis kami. Kami juga sudah melakukan pengaduan dan alhamdulilah, telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian,” jelas perwakilan manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, dikutip dari akun YouTube Cumicumi. 

Sebelumnya, tudingan mengabaikan Betrand Peto sempat dibantah langsung oleh Rossa. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tudingan yang ditujukan padanya adalah fitnah. Namun rupanya fitnah yang ditujukan padanya berimbas pada kerugian dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini membuat Rossa dan manajemennya speak up dan mengambil tindak tegas. 

Tindakan tersebut perlu dilakukan karena Rossa merupakan musisi besar yang telah terikat kontrak kerja dengan berbagai pihak dan ia harus menjaga nama baiknya. Hal tersebut sesuai dengan isi kontrak kerja sama yang telah disepakati. 

“Kenapa ini kami lakukan, bahwa artis kami Rossa terikat dengan kontrak atau kerja sama dengan berbagai pihak. Nah kerja sama ini secara tegas menuliskan bahwa artis kalian yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya,” ungkap Ikhsan Tualeka. 

Ancaman Penjara bagi Pembuat Video Fitnah

Meski pelaku meminta maaf, pihak Rossa mengaku tidak akan mencabut laporan, bahkan akan terus menindaklanjutinya ke jalur hukum. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. 

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan laporan yang telah diajukan pihak Rossa terhadap pemilik akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

“Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami,” ungkap Muhammad Wardaya, kuasa hukum Rossa. 

Exit mobile version