Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba

Balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba karena meminum air dari botol bekas yang dijadikan sebagai bong atau alat mengisap sabu

Saat itu, korban bersama ibunya datang ke rumah TR untuk mencabut rambut uban. Namun, karena korban merasa haus akhirnya meminta minum ke ibunya. Lalu TR memberikan air mineral setengah botol kepada korban. Anehnya, setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.

Kemudian, ibu korban menceritakan kejadian itu di akun Facebook miliknya hingga direspons Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Selanjutnya, balita itu dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.

Dari hasil pemeriksaan polisi ke sejumlah saksi, ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong.Saat ini TR sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara, balita tersebut menjalani perawatan selama dua hari di RS Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Saat ini, kondisi balita sudah membaik dan kembali normal sehingga diperbolehkan pulang ke rumah.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2023/06/12/balita-di-samarinda-positif-narkoba-usai-minum-air-yang-diberikan-tetangga-seorang-jadi-tersangka