ASN Selingkuh, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat!

Sobat Vero apa yang kalian rasain ketika dengar kata selingkuh? apalagi selingkuhnya dengan pasangan kita atau kerabat terdekat, sakit banget kan pasti?. Maraknya Kasus perselingkuhan saat ini, selama periode 2020 – 2023 bahkan tercatat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada 172 kasus rumah tangga, termasuk perselingkuhan. 

Laporan yang diterima oleh lembaganya itu merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan masyarakat. Menurut dia, jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah. 

Negara memang telah mengatur bahwa ASN dilarang selingkuh. Asisten KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.  

Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Marpaung, dikutip dari siaran pers pada situs KASN. 

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi. 

Jika terdapat PNS yang melanggar ketentuan pasal itu, maka bakal dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan opsi:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pada tahun 2020 dari semua jenis pelanggaran kode etik, perselingkuhan masuk lima kategori terbanyak dengan persentase 13 persen. Sementara, pada tahun 2021 tercatat ada 14 kasus perselingkuhan yang tercatat.

Bagaimana tanggapan nya Sobat  Vero? masih mau berselingkuh ?

 

SUMBER : https://www.suara.com/lifestyle/2023/08/31/103834/asn-selingkuh-dianggap-langgar-kode-etik-diancam-diberhentikan-tidak-hormat

Exit mobile version