Beberapa ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan pewarna alami yang tidak mengandung zat berbahaya atau tidak halal adalah boleh, asalkan tidak dimaksudkan untuk meniru non Muslim atau melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai Islam. Mereka juga menyarankan agar warna yang digunakan tidak terlalu mencolok atau ekstrim.
Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan zat kimia atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan adalah tidak diperbolehkan dalam Islam karena dapat merusak tubuh yang merupakan amanah dari Allah.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR Abu Dawud).
Penting untuk dicatat bahwa dalam masalah-masalah seperti ini, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, dan keputusan akhir dapat bervariasi tergantung pada pandangan individu atau mazhab tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).
Mewarnai rambut menurut beberapa pendapat ulama diperbolehkan namun tetap dilarang menggunakan warna hitam. Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam masuk dalam kategori dosa besar.
Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).
Oleh karena itu, sebaiknya Sobat Vero berkonsultasi dengan seorang ulama atau cendekiawan agama Islam yang dihormati yang Sobat Vero kenal untuk mendapatkan pandangan dan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan konteksnya.