Ketentuan mengenai usia pernikahan dapat bervariasi berdasarkan hukum pernikahan yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu. Selain itu, juga dapat dipengaruhi oleh budaya, agama, dan tradisi masyarakat di daerah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi pernikahan yang berlaku di negara atau yurisdiksi kalian nih Sobat Vero.
Seperti kita ketahui bahwa manusia memiliki nafsu biologis. Namun, nafsu biologis tersebut harus tetap berpedoman pada ajaran agama yaitu melalui tahap pernikahan yang sah di mata agama maupun pemerintah.
Pernikahan merupakan suatu pengikatan janji antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk meresmikan ikatan perkawinan yang sah.
Untuk di Indonesia sendiri telah ditetapkan bahwa usia laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan menikah yaitu berumur 19 tahun. Jika seorang laiki-laki dan perempuan akan menikah belum mencapai umur 19 tahun maka dianggap melanggar UU Perkawinan yang ada di Indonesia.
Namun jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup bebas, kebebasan dari perbudakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sebenarnya bisa saja seseorang memutuskan akan menikah sebelum usia 19 tahun, karena di agama sendiri tidak ada batasan usia berapa seorang manusia boleh menikah.
Hanya saja, Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kalau dari segi pendidikan nih, paling tidak di usia 19 tahun itu, calon pengantin sudah lulus sekolah tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas).
Pernikahan adalah salah satu hal yang cukup rumit di Indonesia. Selain negara dan keluarga, tentu saja tetangga kadang ikut serta mengatur urusan yang satu ini.
Kesimpulannya nikah di bawah usia 19 tahun boleh-boleh saja jika hanya berdasarkan agama, namun tidak bisa tercatat resmi karena pada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menikah di usia 19 tahun ya Sobat Vero.