“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Jimly Asshiddiqie.
Adapun dalam pembacaan kesimpulan, Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar Anwar Usman. Berikut ini pelanggaran yang dibacakan MKMK:
– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Tidak hanya itu, Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Menurut Bintan R. Saragih, anggota MKMK, sanksi yang dijatuhkan pada ipar Jokowi alias Anwar Usman secara “diberhentikan dengan tidak terhormat.”