Anwar Can, seorang karyawan pabrik pengolahan getah karet PT Family Raya Padang mendapatkan surat pensiun. Surat itu didapat Anwar setelah mengajukan permohonan cuti menjalankan ibadah haji.
Keputusan perusahaan itu sontak membuat Anwar Can gundah. Anwar merasa pihak perusahaan telah secara sepihak mempensiunkan dirinya.
“Saya sudah bekerja 46 tahun di sana, tapi entah mengapa ketika mengajukan surat cuti, malah saya diberhentikan,” jelas Anwar.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.
Riki, pimpinan PT Family Raya, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.
“Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun,” kata Riki, saat dihubungi.
Riki mengatakan, Anwar merupakan karyawan permanen yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan saat ini sudah memasuki masa pensiun.
“Sebenarnya karyawan telah tahu masa pensiunnya. Masa pensiun di perusahaan ketika karyawan telah memasuki usia 59 tahun. Anwar Chan sendiri telah berkerja selama 45 tahun, pada saat ini beliau berusia 67 tahun. Jadi, pas saja keberangkatan hajinya dengan pemberian masa pensiun oleh perusahaan,” kata Riki.