Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” kata Andri di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan, pelaku ditangkap soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Polisi menangkap selebgram bernama asli Akbar itu di Makasar, Sulawasi Selatan.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” jelas Andri.