Agar Makin Peka, Coba Kenali Bentuk Kekerasan Terhadap Wanita Ini!

Kekerasan terhadap wanita adalah suatu tindakan atau perilakuyang menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau psikologispada wanita. Pernahkah Sobat Vero mengalami atau melihatlangsung kekerasan terhadap wanita?

Agar kalian semakin peka terhadap kekerasan yang terjadi di sekitar. Kalian perlu tahu berbagai bentuk kekerasan terhadapwanita, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.

1. Kekerasan Fisik: Meliputi tindakan-tindakan sepertipukulan, tendangan, penganiayaan, atau perlakuan kasarsecara fisik yang menyebabkan luka atau cedera pada tubuhwanita.
2. Kekerasan Seksual: Termasuk pemerkosaan, pelecehanseksual, pemaksaan seksual atau tindakan seksual yang dilakukan tanpa izin dan persetujuan wanita, sekalipun oleh suami sendiri jika melakukan hubungan seksual secarapaksa maka itu termasuk kekerasan.
3. Kekerasan Psikologis atau Emosional: Melibatkanpenghinaan, pengabaian, mengancam, mengisolasi, mengintimidasi, atau menciptakan lingkungan yang menimbulkan rasa takut atau kecemasan pada wanita.
4. Kekerasan Ekonomi: Terkait dengan mengontrolkeuangan, mencegah wanita mengakses sumber dayaekonomi, atau membatasi akses terhadap pekerjaan dan pendidikan.
5. Persekusi Online: Kekerasan yang terjadi melalui platform online, termasuk ancaman, pelecehan, atau pencemarannama baik melalui media sosial atau pesan elektronik.
6. Kekerasan Berbasis Budaya atau Tradisi: Kekerasanyang diakibatkan oleh norma, nilai, atau tradisi tertentudalam suatu budaya yang menempatkan wanita dalamposisi yang lebih rentan atau membatasi kebebasan dan hak-hak mereka.

Tindakan kekerasan terhadap wanita adalah pelanggaranterhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalamkeadaan apapun. Penting untuk mengambil langkah-langkahuntuk mencegah, mengatasi, dan memberantas kekerasanterhadap wanita, termasuk:

Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkankesadaran tentang kekerasan terhadap wanita dan mempromosikan pendidikan yang membangun sikappenghormatan dan kesetaraan gender.
Penguatan Perempuan: Memberdayakan wanita denganketerampilan, pengetahuan, dan sumber daya yang diperlukan untuk mengenali dan melawan kekerasan.
Hukum dan Kebijakan Perlindungan: Memastikanadanya hukum yang kuat yang melindungi wanita darikekerasan dan mengenakan sanksi tegas terhadap pelakukekerasan. Kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasalpenganiayaan Pasal 351-358 KUHP.

Dasar hukum dalam kekerasan dan penganiayaan terhadapanak bisa dilihat dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP. Sedangkan apabila korban berumur diatas 18 tahunatau dapat dikatakan orang dewasa yang cakap hukummaka akan diproses sesuai dengan tindak pidananya, apabila mengalami 7 kekerasan dan penganiayaan makaakan dikenai berdasarkan Buku Kedua KUHP.

Adapun dapat dilihat lengkap dalam Kitab Undang-undangHukum Pidana (KUHP) mengenai pelecehan seksual dapatdituntut pasal pencabulan (Pasal 289-296 KUHP), pasalpenghubungan pencabulan (Pasal 295- 298, 506 KUHP), tindak pidana terhadap kesopanan (Pasal 281-283, 532-533 KUHP), persetubuhan dengan wanita dibawah umur dapatdituntut dengan Pasal 286-288 KUHP dan perkosaan dapatdituntut dengan Pasal 285 KUHP, diberlakukan setiappasal-pasal tersebut sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Dukungan Konseling dan Layanan Medis: Menyediakanakses ke dukungan psikologis, konseling, dan layananmedis untuk korban kekerasan terhadap wanita.
Melibatkan Masyarakat: Melibatkan masyarakat, keluarga, dan lembaga sosial dalam mendukung korban kekerasan dan mengambil tindakan untuk mencegahkekerasan.

Para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain melapor kelayanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.

Exit mobile version