Baru-baru ini beredar kabar ada seorang ustadz yang melakukan siaran langsung atau live melalui TikTok saat menjadi Imam Sholat Tarawih dan meminta saweran.
Fenomena itu seolah menegaskan bahwa kemajuan media digital begitu yang merasuk dan merubah tatanan sosial. Termasuk urusan beribadah.
Begini pendapat Majelis Ulama Indonesia
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh memberi pendapat. Kata dia, prinsipnya salat itu ibadah mahdlah, kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.
Kemudian, Niam melanjutkan soal ustaz yang live di medsos saat menjadi imam. Sepanjang pelaksanaan salatnya memenuhi syarat dan rukun, tentu diperbolehkan.
Tetapi, dilihat lagi bagaimana kondisi dan motivasinya melakukan salat live via Tiktok itu. Guru Besar hukum Islam UIN Jakarta ini juga meminta sebaiknya saat live di Tiktok atau media sosial, tidak minta saweran
Meski sebagian warganet memaklumi kelakuan segelintir orang tersebut, tetap saja fenomena itu merebak dan menjadi perbincangan publik.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/ada-ustaz-live-via-tiktok-saat-jadi-imam-tarawih-dan-minta-saweran-ini-kata-mui-204ih84MBJK/full