Hati-Hati! Singapura Larang Vape, Pemeriksaan Ketat di Bandara Changi

Seperti informasi yang sudah beredar, Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018. Kini pihak berwenang Singapura semakin ketat dalam peraturan tersebut dengan pemeriksaan yang dilakukan sejak dari Bandara Changi. Apabila ditemukan vape, maka penumpang akan dikenakan denda.

“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporizer atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA).

Namun apabila bagi siapapun yang mengaku dan menyerahkan vapenya secara sukarela, maka orang tersebut akan terhindar dari denda. Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang vape.

Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga SGD 2.000 (Rp 23 jutaan). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Jumlah orang yang menggunakan dan memiliki vape semakin meningkat sejak lima tahun terakhir larangan itu diterapkan. Termasuk anak sekolah pun ikut melakukan kebiasaan tersebut.

Beberapa pengguna mengaku mendapat pasokannya melalui online dari aplikasi pesan, seperti telegram atau saat mereka sedang pergi ke luar negeri.

“Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” begitulah keterangan Kementerian Kesehatan dan HSA.