Cuma Karena Berkelakuan Baik Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi!

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan, terbukti telah menerima suap untuk mempercepat izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster. Karena Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan, dari hukuman penjara sembilan tahun, MA memangkas menjadi lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Edhy juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan, Edhy terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020. Ia sudah menjalani pidana dan telah membayar denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS.

Pada 18 Agustus 2023, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pun mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023. Akhirnya terpidana kasus korupsi itu menghirup udara bebas setelah hampir 3 tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Walaupun sudah bebas dari Lapas, Edhy Prabowo masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Peristiwa Edhy yang memperoleh remisi sehingga bisa menjalani bebas bersyarat dinilai memberikan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, bebasnya Edhy tidak lepas dari berbagai permasalahan yang termuat dalam UU Pemasyarakatan yang baru. Dalam undang-undang tersebut, seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi, mendapatkan hak untuk memperoleh remisi. Sementara dalam undang-undang sebelumnya, narapidana korupsi harus menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk bisa memperoleh hak tersebut.