Jelang Pemilu 2024, PNS Dikawal Ketat Pakai Medsos

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk netral dan dilarang untuk berinteraksi di media sosial. Aturan tersebut terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Netralitas tersebut dimaksud dengan dilarangnya membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai bahkan bergabung atau mem-follow grup/akun pemenangan peserta pemilu di media sosial.

Dalam pengaturan netralitas PNS ini terdapat berbagai ketentuan, yakni:

  • Tak bisa ikut kampanye di Medsos

Dalam poin 2, mengatur perihal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online

 

  • Tidak boleh dating ke kampanye

Dalam poin 3, mengatur perihal ASN menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif.

 

  • Tidak bisa asal pakai Medsos

Dalam poin 4, mengatur perihal penggunaan akun medsos, seperti posting, comment, share, like maupun follow terhadap medsos Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.

 

  • Dilarang foto bersama Timses

Terdapat dalam poin 5, yang mengatur unggahan foto bersama peserta pemilu di medsos seperti Capres, Cawapres, Caleg, Cagub, Cawagub, Cabup, Cawabup, serta wali kota dan wakilnya.

 

Sanksi Atas Pelanggaran Tersebut

Sanksi moral pernyataan secara tertutup/ pernyataan secara terbuka, yakni Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2024.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kode Etik dikenakan sanksi moral
  2. Sanksi moral yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

 

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menjaga dan mengawasi ASN atau PNS dalam Pemilu 2024.

Apabila melanggar peraturan tersebut, ketidaknetralan PNS akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.