Say No To KDRT! Kalau Cinta Tak Mungkin Menyakiti

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah suatu bentuk perilaku yang melanggar hak asasi manusia di dalam lingkungan rumah tangga. Hal ini mencakup tindakan kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.

 

Simak yuk Sobat Vero, beberapa yang termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga:

 

  1. Kekerasan Fisik: Meliputi pukulan, tendangan, gigitan, memukul dengan benda keras, dan tindakan fisik lain yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada korban.
  2. Kekerasan Emosional atau Psikologis: Termasuk menghina, mengancam, mengisolasi, memaksa, mengintimidasi, atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban secara emosional dan psikologis.
  3. Kekerasan Seksual: Melibatkan tindakan kekerasan atau pemaksaan seksual, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pencabulan. Sekalipun sudah menjadi istri, jika hubungan seksual yang dilakukan atas dasar paksaan maka itu termasuk dalam pemerkosaan.
  4. Kekerasan Ekonomi atau Finansial: Terjadi ketika seseorang mengontrol atau membatasi akses korban terhadap sumber daya ekonomi, seperti uang, pekerjaan, atau aset finansial, dengan tujuan untuk membatasi kemandirian korban.
  5. Kekerasan Verbal: Meliputi penghinaan, makian, ancaman, dan kata-kata kasar atau melecehkan yang dapat merusak harga diri dan kepercayaan diri korban.

 

Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.

 

Hukum lain dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. 

 

Pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga memerlukan kerja sama antara masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan individu. Langkah-langkah untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga termasuk penegakan hukum yang tegas, penyediaan bantuan dan perlindungan bagi korban, edukasi masyarakat, dan mendukung program rehabilitasi untuk pelaku kekerasan.

 

Jika ada seseorang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, penting untuk mencari bantuan dari lembaga yang berwenang atau organisasi yang dapat memberikan dukungan, konseling, dan bantuan hukum. Dalam situasi darurat, segera hubungi pihak berwenang atau hotline kekerasan dalam rumah tangga ya Sobat Vero.

 

Beberapa layanan pelaporan KDRT

 

Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA):  Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811-129-129

 

Melalui Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan):  Telepon: 021-3903963,  E-mail pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id

 

Melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta Khusus untuk warga Jakarta: Hotline Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622, Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki

 

Segera catat ya Sobat Vero, semoga membantu!