Pasti masih banyak Sobat Vero yang belum tahu soal kebijakan lulus uji emisi ini! Sekalinya tahu eh udah kena tilang duluan. Biar gak tiba-tiba kena tilang uji emisi, coba yuk simak apa saja yang perlu diketahui sebelum kena razia uji emisi ini.
Ternyata uji emisi ini kebijakan yang muncul sebagai usaha memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan yang akhir-akhir ini jadi keluhan sebagian besar warga Jakarta terutama.
Target razia uji emisi ini adalah kendaraan mobil pribadi dan motor yang berusia >3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka siap-siap akan kena sanksi tilang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp250.000.
Razia yang telah dilaksanakan mulai 25 Agustus ini akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan dan tilang uji emisi akan masif diterapkan baru pada 1 September 2023 mendatang, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lima titik razia uji emisi:
Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Taman Anggrek, Jakarta Barat
Terminal Blok M, Jakarta Selatan
Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Lakukan Uji Emisi Sekarang!
Bagi Sobat Vero yang belum uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menggelar uji emisi gratis pada 25-31 Agustus 2023. Fasilitas ini jadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi gratis sebelum sanksi tilang diterapkan
Bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor DLH Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlakunya selama 1 tahun sejak dokumen diterbitkan.
Ada 341 tempat uji emisi untuk mobil, sedangkan 108 tempat untuk motor. Sobat Vero yang ingin ke tempat uji emisi gratis memeriksa lokasi dan jadwalnya lebih rinci melalui aplikasi Jakarta Kini.
Kalau sudah gini, jangan sampai kena tilang uji emisi ya Sobat Vero!
Sumber: https://indonesiabaik.id/infografis/awas-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi-bakal-kena-tilang