Polri Telah Meresmikan ! Syarat Pembuatan SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi

8 Februari 2023 diterbitkan adanya peraturan baru yang sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Turut tertuang Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya. 

Sertifikat mengemudi yang dimaksud adalah sekolah mengemudi yang terakreditasi, sertifikat mengemudi itupun memiliki masa aktif paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan

Selain itu, bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Peraturan tersebut juga memungkinkan pemohon SIM mendapat kelancaran sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas. Sebelum ujian praktik, pemohon mendapatkan dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

Sumber : https://www.liputan6.com/amp/5321848/polri-terbitkan-aturan-baru-syarat-pembuatan-sim-harus-ada-sertifikat-mengemudi