LPSK Cabut Status Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Halo sobat vero, kembali lagi bersama mimin kali ini mince akan membahas tentang berita yang lagi viral!!

Siapa yang tidak kenal dengan Richard Eliezer atau yang biasa disebut Bharada E yang ternyata telah melanggar kesepakatan justice collaborator yang menyebabkan dirinya tidak lagi mendapat perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dikarenakan Richad Eliezer menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan dari LPSK sebagai pihak yang memberi perlindungan dirinya.

“Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba,” ucap Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/2023).

“Bukan lepas gitu aja. Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan,” tambahnya.

“Itu (Eliezer dipekerjakan LPSK) belum terjadi. Nanti kita bahas selanjutnya, jika memungkinkan,” tuturnya.

Kini, LPSK memastikan perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut. Sementara, perlakuan khusus sebagai justice collaborator seperti hak prosedural dan pemenuhan hak perlindungan hukum dan bantuan psikososial tetap diberikan kepada Eliezer selama masih menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya Kejari Jaksel telah melakukan eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) karena perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, tidak sampai 24 jam, Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba atas rekomendasi LPSK.

Ikuti perkembangan update berita selanjutnya di VeronaNews.