79 Ribu Kasus Pengidap HIV Di Jakarta, Syarat Nikah Harus Periksa Dulu.


Terhitung sampai Maret 2023, DKI Jakarta menyebut angka pengidap HIV di Jakarta mencapai 79.628 kasus. Dari total angka tersebut, sebanyak 6.573 orang meninggal akibat terpapar HIV.

Dokter Ratia Ayuningtyas dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa dari total angka 79 ribu sudah termasuk orang yang meninggal dan juga yang lost atau menghilang setelah dinyatakan HIV.

Pasien yang lost contact mencapai 9.811 orang. Sampai saat ini nasib mereka belum diketahui, entah berobat ke tempat lain atau justru mengalami komplikasi bahkan meninggal dunia. Pasien yang menghilang ini kemungkinan mengalami denial atau penolakan.

“Karena banyak pasien yang denial, penolakan. Jadi mereka tidak terima ketika dinyatakan positif HIV,” kata Dokter yang kerap dipanggil Tia.

Dokter Tia juga mengatakan bahwa saat ini sebanyak 33.590 pasien telah menjalankan pengobatan dengan rutin mengonsumsi antiretroviral atau ARV, obat yang menekan virus HIV. Dengan obat tersebut pasien bisa hidup normal tanpa takut menularkan virus HIV.

“Sekitar 51 persen (33.590 orang) dari total kasus sudah menjalani pengobatan, angka ini kita harapkan terus bertambah agar penularan bisa terus ditekan,” ucap Dokter Tia.

Tidak hanya itu, Dokter Tia juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan pemeriksaan agar yang terpapar bahkan mengidap virus HIV di Jakarta bisa terpantau dan melakukan pengobatan sedini mungkin. Bahkan bagi pasangan yang ingin menikah diharuskan melakukan pemeriksaan HIV sebagai salah satu syarat menikah.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230720155147-255-975728/pengidap-hiv-di-jakarta-capai-79-ribu-kasus-6-ribu-meninggal