Bagi umat Islam tentu tahu mengenai tawaf. Tawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam di Baitullah, Ka’bah.
Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran dengan urutan tertentu dan sambil melakukan doa dan amalan tertentu pula.
Namun, tahukah Sobat Vero jika terdapat beberapa jenis tawaf yang berbeda-beda dalam Islam? Masing-masing jenis tawaf memiliki tujuan dan keutamaannya sendiri.
Tawaf Ifadhah
Tawaf jenis ini merupakan tawaf penutupan. Biasanya, dilakukan sebelum prosesi ibadah haji atau umrah selesai, sebelum akhirnya meninggalkan kota Makkah.
Tawaf ini juga disebut tawaf fardu karena merupakan syarat rukun haji yang telah disepakati oleh para ulama. Oleh sebab itu, tawaf ini tidak bisa digantikan dengan amalan lainnya dan wajib dilakukan oleh semua jamaah.
Biasanya dilakukan setelah perjalanan dari ‘Arafah, mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina. Pada proses tawaf ini, jamaah wajib melakukan beberapa kewajiban. Salah satunya, lempar jumrah sampai jamaah melakukan tawaf ifadhah di kota Makkah.
Tawaf Wada
Ada juga tawaf wajib lain yang perlu dilaksanakan, yaitu tawaf wada. Tapi pengecualian bagi jamaah wanita yang sedang haid, tidak bisa melakukan tawaf wada, tapi tetap wajib melaksanakannya usai haid.
Dalam pelaksanaannya sama, yakni mengelilingi Kabah. Hal yang membedakan adalah jamaah tidak wajib menggunakan kain ihram ketika melaksanakan tawaf wada.
Selain itu, tidak wajib juga melakukan sa’i dan tahalul. Tapi dianjurkan untuk tidak berlama-lama di kota Makkah setelah melakukan tawaf wada.
Tawaf Qudum
Tawaf Qudum ini biasanya juga disebut tawaf wurud atau tawaf Tahiyyah. Tawaf yang dianjurkan untuk dilakukan bagi orang yang berasal dari luar Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Kabah.
Bisa juga disebut sebagai tawaf Liqa’. Menurut pendapat dari Hanafiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah serta Ibnu Mundzir, berdasarkan Hadits ‘Urwah bin Midhras Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda yang artinya,
“Siapa yang menyaksikan shalat kami ini dan wukuf bersama kami hingga kami keluar dalam keadaan telah wukuf di Arafah sebelumnya pada waktu malam atau siang, maka telah sempurna hajinya.” [HR. At-Tirmidzi, 3/229 dan dishahihkan al-Albâni]
Maka berdasarkan hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW tidak menyebutkan Tawaf Qudum sebagai ibadah yang wajib, sehingga menjadi sunnah apabila dilakukan.
Tawaf Qudum bukanlah hal yang sama dengan tawaf Haji dan Umrah. Perbedaannya terletak pada tata caranya. Jamaah dianjurkan untuk melakukan tawaf Qudum secara terpisah dengan mahram yang berbeda seperti dikutip dari buku Saya Bisa Manasik Haji oleh Latif Usman.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kontak fisik ketika melaksanakannya. Jamaah pun dianjurkan untuk berihram terlebih dahulu sebelum melaksanakan Wukuf.
Tawaf Nadzar
Sesuai dengan namanya, tawaf ini wajib dilaksanakan. Terlebih, jika pada sebelumnya kalian telah menazarkan (melakukan suatu janji). Tawaf ini boleh dilakukan kapan saja.
Untuk pengerjaannya, boleh menggunakan pakaian biasa. Asal, tetap sopan dan tidak melanggar syariat yang ditentukan.
Tawaf Tathawwu
Sama seperti tawaf nadzar, tawaf tathawwu’ juga boleh dilakukan kapan saja. Bahkan, ketika waktu terlarang untuk ibadah sekalipun.
Tapi, dengan catatan kalian tidak ada hutang kewajiban yang harus dilaksanakan. Hukumnya juga tergolong sunnah. Selain itu, tawaf ini bisa dijadikan pengganti dari salat Tahiyatul Masjid saat memasuki Masjidil Haram.
Tawaf Umrah
Tawaf jenis ini dilakukan oleh haji tamattu (mendahulukan umrah dari ibadah haji). Ketika pertama kali memasuki kota Mekkah, jenis tawaf ini langsung dilakukan.
Tawaf umrah adalah rukun umrah. Orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti dia telah melakukan tawaf qudum karena di dalamnya telah mencakup makna tawaf Qudum.
Nah sekarang sudah semakin paham kan beberapa tawaf yang ada dan mana tawaf wajib dan yang sunah. Semoga bermanfaat dan tidak salah melaksanakannya dan lancar ibadahnya. Amin!