⁠Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan

Sobat Vero ternyata juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN di Pilpres 2024. Dia juga terdaftar sebagai caleg DPR di Pemilu 2024 dari Partai NasDem. Indra sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditangkap bersama Ike Andriani (IA) selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMRI).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan kasus yang menjerat keduanya bukan kasus baru. Hal ini terkait PT Luki Mandiri Indonesia Raya yang pada kurun waktu tahun 2019 disebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP, Kamis, (28/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Indra pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi sudah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Indra sejak tahun 2020 lalu. Polisi pun sudah berulang kali memanggil Indra untuk diperiksa selaku terlapor. Namun, yang bersangkutan kerap mangkir.

DPR RI Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah 1, Nurindra Charismiadji atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Mengutip situs resmi KPU, Indra merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. Beralamat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

“DJP telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” ucap DJP.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sobat Vero saat ini, kabarnya Tim Hukum Timnas AMIN masih berkoordinasi dengan pihak keluarga Indra. Ia mengatakan, bakal mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.

“Penangguhan infonya oleh pengacara dari keluarga akan dikirim segera,” ucap dia. Aziz mengungkapkan, saat ini Indra sudah ditahan di ruang tahanan Cipinang.

 

Exit mobile version